tugasmanajemen.blogspot.com |
Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya kemajuan lembaga keuangan syari’ah telah mencapai pertumbuhan rata-rat lebih dari 40 persen dengan aset 144 triliun di bandingkan dengan pertumbuhan perbankan nasional yang mencapai 19 persen, hal ini membuktikan eksistensi lembaga keuangan syari’ah mendapat tempat di pasar modal.
Hal ini juga berpengaruh pada pada sumber daya manusia yang ahli dalam bidang ekonomi syari’ah, di buktikan dengan membludaknya mahasiswa yang mengambil jurusan yang berbasis ekonomi islam, tidak ayal jika hal itu terjadi, selain karna jurusan ini di hitung baru dalam kurikulum pendidikan wajar jika dalam sepuluh tahun ke depan akan banyak di butuhkan tenaga kerja yang handal dalam bidang syari’ah melihat kemajuan yang sudah di capai dalam 5 tahun terakhir.
Ketika indonesia di pandangan dunia adalah sebuah negara yang mayoritas penduduknya adalah islam maka sangat ganjil apabila sektor keuangannya masih menggunakan sistem konvensional,salah satu faktor inilah yang menyebabkan perkembangan lembaga keuangan syari’ah maju pesat selain dari faktor-faktor lainnya.
Dalam knock spich yang di sampaikan oleh ketua deputi otoritas jasa keuangan (OJK) yang khusus menangani tentang lembaga keuangan syari’ah mengatakan bahwa khususnya di NTB yang di kenal dengan negeri seribu masjid maka peluang untuk berkembangnya lembaga keuangan syri’ah sangat memungkinkan terjadi, menurutnya juga bagus jika NTB di jadikan sebagai kiblat ekonomi syriah di wilayah barat dan timur indonesia.
Sistem yang di tawarkan oleh lembaga ini memang menguntungkan bagi steak holder, karna prisipnya yang mengandung nilai-nilai islam, contohnya dengan tidak adanya unsur maisir, gharar dan riba’, di mana ketiga hal tersebut sangat di larang dalam islam.
Dalam prinsipnya lembaga keuangan syari’ah mengedepankan keadilan, dan lebih memikatnya lagi produk-produk yang di tawarkan oleh lembaga-lembaga ini sangat menarik seperti mudharabah ( bagi hasil) musyarakah (kerjasama) dan lain sebagainya, sehingga bagi nasabah merasakan tidak ada unsur-unsur rugi ataupun ketdakpastian. Dan yang lebih penting lagi menghindari berbagai macam bentuk riba’
teropongbisnis.com |
Lembaga keuangan syari’ah non bank juga semakin menjamur, segala-galanya mengandung syri’ah, seperti asuransi syari’ah, reksadana syari’ah, bisnis syari’ah, lembaga zakat dan lain sebagainya, seakan pakaian syari’ah pada lembaga keuangan menjadi tren mas kini.
Semakin bumingnya kata syari’ah semakin gencar juga para ahli maupun praktisi meneliti tentang teori dan landasan yang di gunakan dalam lembaga keuangan yang satu ini. Dengan di kait-kaitkannya dengan agama maka hal ini kemungkinan sangat rentan dengan kesalahpaham, karna ayat-ayat al-qur’an yang menjadi landasan teori dan praktisnya kebanyakan ayat mutasyabbih yang memerlukan penafsiran ulang, sehingga tidak sepasti ayat-ayat muhkam yang banyak berorientasi dalam urusan ibadah.
Akibat dari hal tersebut para ulama maupun para ahli banyak berbeda pendapat tentang sah atau tidaknya akad yang terkandung dalam produk-produk lembaga syari’’ah baik yang perbankan maupun non bank.
Jika kita menilik lebih dalam tentang praktek yang di gunakan dalam suatu lembaga keuangan syari’ah ada sedikit perbedaan sistem dengan lembaga keuangan yang konvensional, contohnya saja dalam pegadaian syari’ah. Jika di konvensional menetapkan akad dengan bunga sepesekian,maka yang konvensional mengantakan keuntungan yang seperti itu dengan istilah imbal jasa.
Banyak pula yang mengatakan bahwa praktiknya sama saja hanya akadnya saja yang berbeda, meskipun dalam prinsip praktik syari’ah mengedepankan keadilan, dalam hal keadilan memang lembaga keuangan lebih menjamin daripada lembaga yang konvensional. Hal inilah yang menarik, selain dari fator bahwa indonesia adalah negara yang mayoritas masyrakanya muslim
0 komentar:
Posting Komentar