Masyarakat adat adalah masyarakat yang selalu memegang prinsip perdamaian, sayang menyayangi,hormat meghormati antar umat beragama, serta menjadi simbol pertahanan warisan para leluhur mereka yang agung. Itulah pernyataan dari tetua pranata adat karang bajo,raden pahrianom.
adityarizki.net |
Sebuah kearifan lokal di sudut kabupaten
lombok utara terlihat pada rumah-rumah adat kokoh dari kayu dan kantor-kantor
para tetua adalah berugak, merupakan sebuah gambaran bagaimana masyarakat bayan
menanamkan pembelajaran kepada anak cucunya bahwa tidak ada strata sosial,
rumah mereka sama, tebukti dengan tidak adanya rumah adat yang di buat dengan
model berbeda. Dan berugak tempat duduk bermusyawarah di katakan simbol manusia
itu derajatnya sama,duduk sama rendah berdiri sama tinggi
Bahan bahan Pembuatan rumah adat dan berugak
yang seluruhnya dari kayu,di ambil dari hutan adat, yang di jaga dengan ketat. Serta di atur di
lembaga adat.
Tidak berlebihan kiranya jika bayan di katakan
sebagai panutan jika di lhat dari tanggung jawab masyarakatnya mempertahankan
lingkungan serta sumber daya alam mereka yang melimpah, hutan adat dengan luas
kurang lebih 400 hektar mampu di jaga dengan baik dan tertata.
Dengan aturan
adat ketat dan hukum adat yang nyaris sangat berat ternyata bisa menumbuhkan
kesadaran masyarakat sekitarnya bahwa hutan merupakan sumber penghidupan,hutan
adalah sumber mata air, yang nantinya mengairi sawah ladang mereka sehingga
tidak menemukan kesulitan hidup nantinya
lafatah.wordpress.com |
Tidak main main, para tetua adat karang bajo
menetapkan aturan lewat gundem (musyawarah), untuk melestarikan hutan adat,
hutan adat tidak di bagi lalu kemudian di jaga orang perorang seperti terlihat
di k desa desa lain,namun di jaga bersama dan tanggung jawab bersama.
Sanksi menebang satu pohon tanpa melalui gundem adalah,
mengeluarkan sapi satu ekor, kepeng tepong sejumlah 244, ayam betina putih satu
ekor,kelapa 4 buah dan gula merah satu longsor. Semua itu di keluarkan apada
saat upacara maulid adat atau pada hari raya, seandainya semua denda itu tidak
keluarkan maka orang tersebut tidak akan di layani secara adat, malah akan di
keluarkan dari desa adat tersebut.
Menurut keterangan amalokapande sebutan untuk
pejabat adat di sana, selama ini tidak pernah ada yang berani menebang pohon di
hutan secara diam diam karna takut dengan sanksi tersebut. Jangankan pohon yang
masih kokoh, pohon tumbang dengan sendirinya pun tidak boleh di ambil
sembarangan. “ biarkan dia menjadi tanah” ujar amalokapande
Di bayan beleq lain lagi, mereka memelihara
hutan adat mereka melalui ritual adat memohon kemakmuran dan kesuburan hutan,
ritual tersebut di lakukan sekali dalam delapan tahun.
Suguhan-suguhan menarik di desa adat karang
bajo dan bayan beleq, menggiring pengetahuan kita lebih dalam tentang bagaimana
masyarakat adat sebenarnya dalam menjalankan agama mereka. Di bayan terdapat
salah satu masjid kuno, masjid kuno tersebut adalah simbol bahwa masyarakatnya
sebagian besar penganut ajaran islam.
travel.kompas.com |
Di luar tersebar bayan itu desa
masyarakat sesat, mereka menganut ajaran islam kuno yaitu waktu telu,yang
sebenarnya keluar dari ajaran islam sesungguhnya.
Tidak tau siapa sebenarnya yang membuat
plesetan makna yang tidak benar itu, secara jelas kami di sebutkan bahwa waktu
telu bahasa kita di luar bayan yang sebenarnya di sebut wetu telu/metu telu
oleh orang bayan bukan di maksudkan untuk waktu solat, tapi sebuah falsafah
adat luhur, yaitu sebuah sebuatan lain dari mentiok, mentelok, dan menganak.
Ketiga falsafah tersebut di artikan sebuah kelahiran segala mahluk di muka bumi
ini.
Mentiok bahasa indonesianya tumbuh, di
maksudkan untuk falsafah tumbuhan yang tumbuh dari tanah dan jika matipun akan
ke tanah, mentelok ( bertelur) di maksudkan untuk hewan, yang berkembang biak
lebih umumnya keseluruhan hewan di katakan bertelur meskipun ada dengan cara
beranak, dan yang terakhir menganak (beranak/melahirkan) di maksudkan untuk
manusia, beranak pinak dengan melahirkan.
Dan falsafah lain tentang metu telu/wetu telu
adalah umat islam di dalam menunaikan rukun islam yang 5, tidak di wajibkan
untuk melakukan semuanya, tapi tiga di 2 di antaranya di lakukan jika mampu,
yaitu berpuasa dan berhaji. Dan tiga sisanya itulah yang menjadi wetu/metu
telu, wajib di lakuakan oleh umat islam
Di sebut masyarakat bodoh dan kolot,
masyarakat di sana menyangkal, mereka mengikuti perkembangan zaman sebatas
tidak merubah adat mereka, di samping rumah adat juga di bolehkan membangun rumah batu, hal
tersebut di utarakan kepala desa karang bajo , para tetua membolehkan
pembangunan rumah batu di karenakan tidak bisa membendung keinginan
masyarakatnya, yang sebenarnya adat mereka tidak membolehkan pembangunan rumah
selain rumah adat.
Untuk mempertahankan adat lingkungan karang
bajo di bayan, anak anak muda selaku penerus para tetua adat sudah sejak jauh
jauh hari di didik dan di ajarkan keseluruhan adat di sana, hingga pada
waktunya para pemuda dari (perusa) garis keturunan siap untuk mengambil alih
jabatan di lembaga adat.
rumahalir.or.id |
Lebih jauh tentang ketidak adilan pemerintah
terhadap pelayanan untuk masyarakat adat karang bajo dan bayan beleq dende
kusuma wati selaku inaq loka mewakili masyarakat adat seluruhnya mengharapkan
untuk pemerintah daerah memasukkan permasalahan masyarakat adat desa bayan di
atur dalam peraturan daerah.